SMA Negri 3 Probolinggo
Hits: 1398

TAHUN PELAJARAN 2023 – 2024

 

  1. DASAR HUKUM :
  2. Undang -Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 52 Poin G
  4. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah
  5. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

 

  1. HAL MASUK SEKOLAH :
  2. Semua peserta didik berada di sekolah 15 menit sebelum bel masuk sekolah
  3. Peserta didik dinyatakan terlambat jika masuk kelas setelah bel masuk berbunyi dan menyanyikan lagu Indonsia Raya di dalam kelas
  4. Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada BK dengan menerima konsekuensi(mengisi buku pelanggaran)
  5. eserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit/keperluan kepentingan lain wajib mengirim surat ke sekolah sebagai bukti ketidakhadiran dan tidak diperkenankan ijin melalui WA

Surat ijin sakit dan kepentingan keluarga berlaku 1 hari, lebih dari 1 hari dinyatakan A/wajib membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit

  1. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat ijin dari guru di kelas
  2. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat ijin dari guru di kelas, guru piket, wakil kepala sekolah
  3. Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan do’a dan menyanyikan salah satu lagu nasional/daerah (menyesuaikan kondisi yang ada)

 

  • KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
  1. Peserta didik yang membawa kendaraan motor, kondisi motor harus lengkap dan memakai helm (sesuai peraturan kepolisian)
  2. Peserta didik dilarang parkir di rumah - rumah warga sekitar sekolah
  3. Peserta didik wajib menghormati dan taat kepada kepala sekolah, guru, dan staf TAS
  4. Peserta didik bertanggungjawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan, dan keamanan serta kelancaran jalannya KBM di kelas
  5. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah
  6. Peserta didik Laki-laki yang beragama Islam wajib mengikuti Sholat Jumaat di Masjid SMA 3 Probolinggo
  7. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan antara lain :
  8. SERAGAM
  9. Hari Senin – Selasa, memakai seragam putih abu – abu beratribut lengkap dan memakai almamater serta berikat pinggang, berdasi SMAN 3 Probolinggo, bersepatu hitam
  10. Hari Rabu – Kamis, memakai seragam khusus yang sudah ditentukan sekolah, berikat pinggang, berdasi SMAN 3 Probolinggo, bersepatu bebas
  11. Hari Jum’at, memakai seragam pramuka lengkap dan berhasduk, bersepatu hitam
  12. Pada saat olahraga, wajib memakai seragam olahraga SMAN 3 Probolinggo, bersepatu menyesuaikan hari
  13. RAMBUT dan MAKE UP
  14. PUTRA
  • Berambut pendek rapi, tidak gondrong/panjang, dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis – garisnya, juga tidak dimodel panjang bagian belakang
  • Tidak memakai anting, kalung, gelang, tindik, tato, dan rantai di saku
  • Tidak boleh berkuku panjang dan memakai cat kuku
  1. PUTRI
  • Tidak memakai perhiasan gelang, cincin berlebihan, dan tato
  • Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik – kosmetik apapun
  • Tidak diperbolehkan memakai cat kuku dan berkuku panjang
  1. Penggunaan HP sesuai kebutuhan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
  2. Peserta didik wajib menjaga barang pribadi berharga (HP, uang, dan lain – lain)
  3. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
  4. Bagi peserta didik kelas X wajib mengikuti ekstra Pramuka dan bagi kelas XI dan

                            XII diharapkan memilih salah satu ekstra yang ada di sekolah

  1. Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris

                            kelas yang ada di sekolah

  1. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah
  2. Peserta didik wajib mengikuti Pembinaan Kedisiplinan

 

  1. LARANGAN PESERTA DIDIK
  2. Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa ijin
  3. Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum agama dan masyarakat
  4. Peserta didik dilarang memakai jaket, jamper, sweater, dan sejenisnya kecuali almamater di lingkungan sekolah serta dilarang memakai topi lain selain topi SMAN 3 Probolinggo
  5. Peserta didik tidak boleh membawa motor brong (tidak berstandar kepolisian)
  6. Peserta didik dilarang membawa, menggunakan, dan mengedarkan :
  7. Rokok
  8. Narkoba dan sejenisnya
  9. Minuman keras beralkohol dan sejenisnya yang memabukkan
  10. Senjata tajam dan senjata api
  11. Peserta didik dilarang merokok di dalam dan di luar sekolah dengan berseragam SMAN 3 Probolinggo
  12. Dilarang melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA
  13. Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah

 HAK PESERTA DIDIK

  1. Presensi kehadiran peserta didik diatur sesuai kebijakan SMAN 3 Probolinggo
  2. Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat ijin sekolah
  3. Peserta didik mendapat perlakuan yang sama
  4. Peserta didik mengikuti semua kegiatan sekolah
  5. Peserta didik mendapatkan pelajaran agama sesuai yang dianutnya

 

  1. LAIN – LAIN
  2. Penerapan tata tertib di atas disesuaikan dengan kondisi sekolah dan perkembangan peraturan pemerintah
  3. Hal – hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian
  4. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

                                BENTUK – BENTUK PELANGGARAN

 

  1. SIKAP PERILAKU

NO

BENTUK PELANGGARAN

SKOR / SANKSI

1

Tidak membawa buku sesuai jadwal

10

2

Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah

20

3

Mencoret – coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah

30

4

Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah

20

5

Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya

10

6

Bermain bola di koridor dan di dalam kelas

20

7

Menyontek

10

8

Tidak melaksanakan tugas piket kelas

10

9

Melindungi teman yang bersalah

30

10

Menghidupkan handphonewaktu KBM

35

11

Berpacaran di sekolah

50

12

Berperilaku asusila baik di dalam maupun di luar sekolah

50

13

Merayakan ulang tahun berlebihan

50

14

Menyalahgunakan uang kas/ uang sekolah

50

15

Membawa/membunyikan petasan

100

16

Membuat surat ijin palsu

50

17

Meloncat jendela dan pagar sekolah

100

18

Merusak sarana dan prasarana sekolah

50

19

Bertindak tidak sopan/melecehkan kepala sekolah guru, dan karyawan sekolah/TAS (Tenaga Administrasi Sekolah)

100

20

Mengancam, mengintimidasi teman sekelas, teman sekolah/sekolah lain, kepala sekolah, guru, dan karyawan TAS

200

21

Membawa/merokok saat masih mengenakan seragam sekolah

150

22

Merokok di area lingkungan sekolah/kamar mandi sekolah

150

(Panggilan Orang tua )

23

Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah

200

24

Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah

150

25

Membawa senjata tajam, senjata api, dan sejenisnya di sekolah

200

26

Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno, atau sesuatu yang berbau pornografi dan pronoaksi

200

27

Membawa sepeda motor tidak standar dan tidak lengkap termasuk helm, knalpot brong, dan body motor

100

 

28

Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru, dan karyawan sekolah

Di keluarkan

 

29

Terbukti menikah

Di keluarkan

30

Terbukti hamil atau menghamili

Di keluarkan

31

Mencuri di sekolah dan di luar sekolah

Di keluarkan

32

Membawa, menggunakan/ mengedarkan  miras dan narkoba

Keluar dan di serahkan kepada pihak berwajib

33

Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah

Keluar dan diserahkan kepada pihak berwajib

34

Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah

Keluar dan diserahkan kepada pihak berwajib

35

Mengikuti aliran/ perkumpulan/ geng terlarang/ komunitas LGBT, dan radikalisme

Keluar dan diserahkan kepada pihak berwajib

 

 

 

 

  1. KERAJINAN

NO

BENTUK PELANGGARAN

SKOR/SANKSI

1

Datang terlambat

10

2

Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin

20

3

Meninggalkan kelas tanpa izin

20

4

Di kantin saat jam pelajaran

20

5

Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K

10

6

Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung

10

7

Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran

10

8

Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah

30

9

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan

20

10

Tidak mengikuti upacara

25

11

Tidak mengikuti kegiatan sekolah

25

12

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler wajib Pramuka

25

 

 

  1. KERAPIAN

NO

BENTUK PELANGGARAN

SKOR/SANKSI

1

Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan

10

2

Tidak memasukkan baju

10

3

Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan

10

4

Seragam yang dicoret - coret

10

5

Celana atau rok bawah tidak dikelim

10

6

Celana atau rok sobek

10

7

Merubah model celana /rok seragam sekolah/tidak sesuai 

20

8

Tidak memakai ikat pinggang SMAN 3 Probolinggo

10

9

Seragam adtribut tidak lengkap

10

10

Tidak memakai sepatu sesuai aturan sekolah

10

9

Berambut panjang bagi Putra

20

 

 

 

Catatan :

  1. Pemberian skor sanksi disesuaikan dengan kondisi sekolah dan peraturan pemerintah yang berlaku, sedangkan jumlah poin menjadi pertimbangan sekolah dalam menindak siswa yang sering melanggar
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam bentuk pelanggaran diatas, sekolah dapat menambah sesuai dengan kebijakan sekolah
  3. FASE /TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN

NO

KATAGORI PELANGGARAN

RENTANG SKOR PELANGGARAN

TINDAK LANJUT

1

Pelanggaran ringan

10 - 50

Peringatan ke I

(Petugas Ketertiban)

 

 

55 - 100

Peringatan  ke II

(Koord Ketertiban)

2

Pelanggaran sedang

105 - 150

Panggilan Orang Tua ke I . ( Wali Kelas )

 

 

155 - 200

Panggilan Orang Tua ke II . ( Guru BK )

 

 

205 - 250

Panggilan Orang Tua ke III . ( Koord.  BK )

3

Pelanggaran Berat

255 - 300

Pembinaan ( Wakasek , Keperseta didik )

 

 

300 – keatas

Di kembalikan ke Orang Tua,

 ( Kepala Sekolah )

 

Catatan :

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam bentuknpelanggaran di atas, sekolah dapat menambahkan sesuai dengan kondisi sekolah .

 

  1. PENGHARGAAN

 

Catatan :
Penghargaan di atas akan menjadi pertimbangan pengurangan nilai-nilai sanksi bagi peserta didik yang melanggar

 

 

 

  

KEPALA SMA NEGERI 3 PROBOLINGGO

 

KHOIRUL  ANAM, S.Si, S.Pd
Penata
NIP. 19680404 200501 1 009